jatim.jpnn.com, GRESIK - Warga Kecamatan Cerme berinisial AN yang diduga melakukan penipuan dan pemalsuan SK pengangkatan ASN terhadap 14 orang akhirnya ditangkap.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyebutkan AN dijerat dengan pasal berlapis, pertana Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
"Serta Pasal 392 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara," kata Ramadhan saat konferensi pers, Senin (27/4).
Ramadhan menjelaskan tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.
“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, AN mengakui telah menipu sedikitnya 14 orang korban dengan modus menjanjikan bisa lolos menjadi ASN di lingkungan Pemkab Gresik.
Tersangka juga membuat dan menunjukkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN palsu untuk meyakinkan korban.
"Para korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta. Total keuntungan yang diduga diperoleh pelaku mencapai sekitar Rp1,5 miliar," katanya.

















































