jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang perkara dugaan penipuan Rp75 miliar dengan terdakwa Hermanto Oerip di Pengadilan Negeri Surabaya diwarnai permohonan perubahan status penahanan.
Agenda sidang yang semula pembacaan nota pembelaan (pledoi) itu sempat tertunda setelah kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan agar kliennya dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Permohonan tersebut diajukan dengan alasan kondisi kesehatan terdakwa yang diklaim membutuhkan pemeriksaan dokter secara rutin.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Nur Cholis mempertanyakan waktu pengajuan permohonan tersebut.
Menurutnya, permohonan pemeriksaan kesehatan seharusnya disampaikan sebelum agenda persidangan berlangsung.
“Kalau hakim enggak punya dokter, Pak. Memang harusnya sebelum ditahan diperiksa dulu,” ujar hakim dalam persidangan.
Majelis hakim juga meminta jaksa menghadirkan dokter dari pihak penuntut umum untuk memastikan kondisi kesehatan terdakwa. Sementara itu, penasihat hukum Hermanto meminta sidang ditunda dan dijadwalkan ulang.
“Sekiranya hari ini belum siap, kalau bisa minggu depan,” ujar penasihat hukum.

















































