jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).
Hadir juga Kejari Sleman Bambang Yuniarto dalam RDPU membahas kasus Hogi, seorang suami yang menjadi tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan terhadap sang istri di Sleman, Yogyakarta, pada 26 April 2025.
Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah dua penjambret yang dikejar tewas akibat kecelakaan lalu lintas.
Mulanya, Hogi mengejar dua pelaku jambret yang berupaya membawa kabur tas milik istrinya di kawasan Jembatan Layang Janti, Sleman.
Dalam proses pengejaran, kendaraan pelaku mengalami kecelakaan hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia.
Setidaknya tiga poin kesimpulan tertuang dalam RDPU yang turut dihadiri Hogi bersama keluarga dan kuasa hukumnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membacakan tiga poin kesimpulan RDPU bersama Kapolres dan Kejari Sleman membahas kasus Hogi.
Poin pentingnya, Komisi III meminta kasus Hogi bisa dihentikan, dengan mengacu Pasal 65 huruf m Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






















































