Abaikan SE Gubernur Dedi Mulyadi, Kepala Samsat Soetta Bandung Dinonaktifkan

2 hours ago 14

Rabu, 08 April 2026 – 11:25 WIB

Abaikan SE Gubernur Dedi Mulyadi, Kepala Samsat Soetta Bandung Dinonaktifkan - JPNN.com Jabar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno Hatta, Kota Bandung, karena mengabaikan surat edaran (SE) pajak pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama.

Keputusan ini diambil setelah ditemukan masih ada petugas yang tidak melayani.

Temuan pertama kali disampaikan seorang warga yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di Kantor Samsat Soekarnoa Hatta. Dia datang tanpa membawa KTP pemilik motor, dan hasilnya petugas tidak melayani proses pembayaran tersebut.

"Saya berterima kasih kepada akang yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran gubernur bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak usah menggunakan KTP pemilik pertama, dan dalam faktanya masih banyak ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik," kata Dedi dikutip dari akun Instagram pribadinya, Rabu (8/4/2026).

Dedi menuturkan, per hari ini Kepala Samsat Soekarno Hatta sudah diberhentikan untuk investigasi lebih lanjut.

Pemberhentian ini sebagai sanksi karena dinilai mengabaikan SE Gubernur Jawa Barat.

"Selanjutnya informasi tersebut kami tindaklanjuti tadi malam, dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno Hatta," tegasnya.

"Selanjutnya akan dilakukan investigasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terdiri dari unsur Inspektorat dan Badan Kepagawaian, sehingga dari investigasi tersebut nanti akan ditemukan fakta-fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan," lanjutnya.

Di sisi lain, Dedi juga mengingatkan kepada seluruh penyelenggara Samsat untuk menjalankan aturan yang sudah tertuang dalam surat edaran.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno Hatta, Bandung, dikarenakan tidak menjalankan instruksi sesuai surat edaran.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |