jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung nonaktif, Erwin, sampai hari ini masih belum dijebloskan ke penjara, meski sudah berstatus sebagai tersangka.
Erwin ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung sudah dilakukan sejak 10 Desember tahun 2025.
Namun, hingga bulan April tahun 2026 politisi PKB itu belum juga ditahan dan masih menghirup udara bebas.
Kasi Intel Kejari Bandung, Alex Akbar, memastikan, kasus ini masih dalam penanganan kejaksaan, dan belum ada pelimpahan ke pengadilan.
"Untuk sementara perkara masih berproses," kata Alex, dikutip Kamis (9/4/2026).
Mengenai surat dari Kemendagri yang sebelumnya dijadikan syarat untuk izin penahanan, Alex belum memberikan keterangan pasti.
Dia hanya menyampaikan kasus ini masih dalam penanganan Kejari Kota Bandung.

















































