kaltim.jpnn.com, BALIKPAPAN - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil meringkus empat orang yang diduga melakukan tindak pidana perampasan dan pengancaman berkedok penagihan utang.
Mereka diamankan setelah seorang korban berinisial EP (33) melaporkan kejadian perampasan mobil dan pemerasan uang tunai sebesar Rp 20 juta yang dialaminya.
Kronologi kejadian bermula saat sopir travel milik korban menurunkan penumpang di depan Hotel MaxOne Jalan MT Haryono, Balikpapan pada Jumat (2/5) lalu.
Tiba-tiba sopir didatangi tiga orang tidak dikenal yang kemudian menggiringnya ke kantor MTF.
Di sana, mereka merampas kunci dan mobil Toyota Innova milik korban dan memaksa sopir menandatangani berita acara penyerahan kendaraan.
Sopir baru dibebaskan setelah menuruti permintaan tersebut.
Korban kemudian mendatangi kantor MTF di Bontang untuk melunasi tunggakan kendaraan.
Namun, pihak debt collector justru meminta pembayaran tunai sebesar Rp 20 juta agar mobil dikembalikan.