4 Personel TNI AU Dipecat Secara Tidak Hormat, 2 Terlibat Kasus Pembunuhan Senior

3 weeks ago 77

4 Personel TNI AU Dipecat Secara Tidak Hormat, 2 Terlibat Kasus Pembunuhan Senior

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi TNI. Foto: JPNN

jpnn.com, PAPUA - Sebanyak empat personel TNI Angkatan Udara Lanud Johanes Abraham Dimara Marauke dipecat melalui proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Keempat personel yang dipecat tersebut yakni Kopda Dedi Irawan, Pratu Wahid, Prada Oktama, dan Prada Muhammad Pratama. 

Dua dari di antaranya terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Pratu Andry Irawan, 23. 

Danlanud JA Dimara Kolonel Pnb Beny Apriyanto mengatakan pemberhentian empat personel merupakan bukti dan komitmen TNI AU dalam menegakan disiplin dan menjaga kehormatan. 

"Empat anggota ini merupakan komitmen kami dalam bertindak, siapa yang salah ya kami tindak tegas, salah satunya melalui PTDH," ujarnya. 

Kolonel Beny menyebutkan dua dari empat personel tersebut terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Pratu Andry Irawan.

"Kasus pembunuhan ini terjadi beberapa tahun lalu, di mana almarhum ditemukan tidak bernyawa di kali Maro, Merauke, Papua Selatan," ucapnya. 

Kolonel Beny berharap upacara PTDH ini menjadi contoh agar seluruh personel khususnya TNI AU disiplin dalam menjalankan tugas dan patuh terhadap aturan yang berlaku sebagai prajurit TNI Angkatan Udara Republik Indonesia.(mcr30/jpnn)

Empat Prajurit TNI Angkatan Udara dipecat, dua terlibat kasus pembunuhan berencana


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ridwan Sangaji

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |