jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Sebanyak 446 warga binaan di Lapas Kelas IIB Lamongan, Jawa Timur, menerima Remisi Khusus Idulfitri 1447 Hijriah.
Dari jumlah tersebut, tiga orang langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Khusus II (RK II).
Kepala Lapas Lamongan Heru Sulistyo mengatakan remisi diberikan seusai pelaksanaan Salat Id bersama warga binaan dan perwakilan keluarga di lapangan lapas.
"Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan," ujar Heru, Sabtu (21/3).
Berdasarkan data lapas, penerima remisi didominasi narapidana kasus narkotika sebanyak 280 orang.
Selain itu, terdapat 50 orang kasus perlindungan anak, 42 pencurian, 13 penggelapan, 11 penipuan, delapan penganiayaan, sembilan kasus kesehatan, dua kekerasan dalam rumah tangga, tiga pembunuhan, tiga penadahan, enam perampokan, serta kasus lainnya.
Heru merinci, sebanyak 443 warga binaan memperoleh Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa pidana, sedangkan tiga lainnya mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Dia menambahkan jumlah penghuni lapas saat ini mencapai 594 orang, terdiri dari 493 narapidana dan 101 tahanan.
















































