jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Kamis (8/1) tentang siap-siap akan ada penempatan ulang PPPK, Para PPPK pun bertanya-tanya, apakah alih status ke PNS batal? Hingga Ribuan honorer non-database BKN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah diminta sabar. Simak selengkapnya!
1. Soal Gaji PPPK Paruh Waktu Lebih Rendah dari Honorer, BKN Beri Tanggapan
Gaji PPPK paruh waktu berbeda di masing-masing daerah.
Ada yang lebih tinggi dibandingkan PPPK penuh waktu, tidak sedikit pemda memberikan gaji di bawah standar honorer di kisaran Rp 250 hingga Rp 500 ribu per bulan.
Kondisi tersebut membuat PPPK paruh waktu ini terus berjuang agar ada regulasi peningkatan status ke penuh waktu.
"Solusi meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu ya dengan mengalihkan mereka ke PPPK penuh waktu, makanya regulasi itu harus ada," kata Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan Indonesia (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto lepada JPNN, Kamis (8/1/2026).
Baca Selengkapnya, di Bawah:
Soal Gaji PPPK Paruh Waktu Lebih Rendah dari Honorer, BKN Beri Tanggapan






















































