jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya meringkus seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial DC yang diduga menyalahgunakan izin tinggal sebagai investor.
Penangkapan dilakukan setelah tim intelijen Imigrasi melakukan penyelidikan terhadap perusahaan sponsor DC, yakni PT L.B, yang tercatat sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
“Alamat perusahaan yang jadi sponsor ternyata hanya rumah kosong. Tak ada aktivitas usaha di sana,” ujar kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur Novianto Sulastono dalam keterangan pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di Sidoarjo, Kamis (22/5).
DC ditangkap di kawasan Rungkut, Surabaya, setelah pemantauan selama lima hari. Saat diperiksa, DC mengaku sebagai direktur perusahaan dan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk investor.
"Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan paspornya," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto menyatakan bahwa hal tersebut merupakan tindak pelanggaran terhadap Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, DC diduga kuat melanggar Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Agus.
Pihak Imigrasi kini berkoordinasi dengan BKPM di Jakarta guna mengecek legalitas dan status PT L.B yang menjadi sponsor DC.