jpnn.com, JAKARTA - Ada lima poin penting usulan penambahan BUP ASN yang sudah diajukan Dewan Pengurus Korpri kepada Presiden Prabowo Subianto.
Surat Nomor : B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025 yang ditandangani Ketum Dewan Pengurus Korpri Prof. Zudan Arif Fakrullah dan Waketum Bima Haria Wibisana itu berisi usulan penambahan batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK.
Diharapkan dengan penambahan BUP ASN ini, karier PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) makin panjang.
Dalam suratnya, Prof. Zudan menyampaikan bahwa Korpri telah menyerap aspirasi dari para ASN, serta pengurus organisasi tingkat kabupaten kota, provinsi dan kementerian/lembaga.
Karena itu, Korpri mengajukan usulan penguatan ASN sebagai mesin birokrasi pemerintahan untuk mewujudkan Asta Cita kepada Bapak Presiden sebagai berikut:
1. Jabatan Manajerial:
a. pejabat tinggi utama yang semula 6O tahun menjadi 65 tahun.
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang semula 6O tahun menjadi 63 tahun.