bali.jpnn.com, BULELENG - Pemkab Buleleng mulai bersiap melakukan penertiban reklame liar di ruang publik.
Catatan Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, terdapat 56 titik reklame yang dinilai melanggar ketentuan.
Berdasar Rapat Koordinasi Penertiban Reklame, Kamis (26/2) kemarin, pemilik reklame diberi ultimatum untuk membongkar secara mandiri.
Kepala Satpol PP Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono memberikan waktu tujuh hari kerja kepada para vendor untuk melakukan pembongkaran mandiri.
Ini bagian dari SOP Satpol PP secara persuasif diberikan batas akhir tujuh hari kerja dengan surat pernyataan untuk melakukan pembokaran mandiri hingga 9 Maret 2026.
Apabila masih ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan turun langsung melakukan pembongkaran di lapangan tanpa kompromi.
“Ini bukan sekadar penataan visual kota, tetapi penegakan aturan dan perlindungan keselamatan masyarakat,” ujar Komang Kappa Tri Aryandono dilansir dari laman Pemkab Buleleng.
Menurutnya, Satpol PP Buleleng menjalankan tugas penegakan Perda dengan tim dari unsur Forkopimda.

















































