jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sistem parkir digital telah diterapkan di 76 titik yang terbagi dalam tiga zona di Kota Surabaya. Penerapan parkir digital ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan ketertiban parkir di tepi jalan umum (TJU).
Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dinas Perhubungan Kota Surabaya Jeane Mariane Taroreh merinci tiga zona antara lain, zona 1 mencakup 37 titik parkir yang berada di ruas Jalan Blauran, Jalan Embong Malang, Jalan Tanjung Anom, dan Jalan Genteng Besar.
Kemudian Zona 2 meliputi 26 titik parkir di ruas Jalan Kedung Doro. Sementara itu, zona 3 terdiri dari 13 titik parkir yang tersebar di Jalan Kedungsari, Jalan Tegalsari, Jalan Kombespol M Duryat, dan Jalan Taman Apsari.
Lokasi tersebut dipilih karena memiliki tingkat aktivitas masyarakat yang tinggi, khususnya di kawasan perdagangan dan wisata.
“Di Tanjung Anom, Blauran dan Genteng Besar, area-area ini merupakan area perdagangan. Di Embong Malang juga animo masyarakat sangat tinggi untuk parkir tepi jalan umum di area jalan-jalan tersebut," kata Jeane, Rabu (28/1).
Menurutnya, penerapan parkir digital juga diiringi dengan pendataan juru parkir. Termasuk pembukaan rekening Bank Jatim sebagai bagian dari sistem bagi hasil yang lebih transparan.
"Jadi, sambil kami mendata para petugas parkir ini untuk di data rekeningnya untuk bagi hasil mereka, hak yang harus mereka terima bisa masuk ke rekening masing-masing," ujarnya.
Percepatan digitalisasi parkir ini dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat. Jeane mengungkapkan hasil jajak pendapat menunjukkan dukungan yang sangat tinggi terhadap kebijakan tersebut.



















































