jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 8.872 narapidana di Jawa Tengah menerima remisi khusus dalam rangka Idulfitri 1447 Hijriah. Remisi diberikan kepada warga binaan yang berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan pemberian remisi telah melalui pemenuhan syarat administratif dan substantif. Di antaranya, narapidana telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta memiliki putusan hukum tetap.
“Remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Ini juga menjadi motivasi agar mereka terus berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan,” kata Mardi, Sabtu (21/3).
Dari total 8.872 penerima, sebanyak 8.811 orang merupakan narapidana, sedangkan 61 lainnya merupakan anak binaan.
Untuk narapidana, sebanyak 8.754 orang menerima Remisi Khusus I (RK-I) berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, 57 orang menerima Remisi Khusus II (RK-II) yang langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Adapun seluruh anak binaan yang berjumlah 61 orang menerima RK-I, tanpa ada yang langsung bebas.
Berdasarkan data, Lapas Kelas I Semarang menjadi unit pelaksana teknis dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 873 orang. Rinciannya, 867 orang menerima RK-I dan 6 orang menerima RK-II.
Jika dilihat dari jenis tindak pidana, penerima remisi didominasi kasus pidana umum sebanyak 5.429 orang. Disusul kasus narkotika sebanyak 3.157 orang dan tindak pidana korupsi sebanyak 245 orang.

















































