87 Motor Nol Kilometer Hendak Diselundupkan ke Luar Negeri, Pelaku Dibekuk

2 hours ago 18

Rabu, 25 Februari 2026 – 19:18 WIB

87 Motor Nol Kilometer Hendak Diselundupkan ke Luar Negeri, Pelaku Dibekuk - JPNN.com Jateng

Polisi membongkar praktik penadahan sepeda motor baru tanpa dokumen resmi di Jawa Tengah. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polisi membongkar praktik penadahan sepeda motor baru tanpa dokumen resmi di Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 87 unit sepeda motor kondisi nol kilometer yang rencananya akan dikirim ke Filipina, Vietnam, dan Timor Leste.

Tersangka dalam kasus ini, yaitu Rokip warga Desa Sidorejo, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang dan Suroso warga Desa Warulor, Kecamatan Wiradesa, Kota Pekalongan. Selain dua tersangka itu, satu pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AM.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Anwar Nasir menjelaskan praktik tersebut telah berlangsung sejak 2024.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Januari 2026, saat Tim Jatanras memperoleh informasi terkait pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi ke Bandung yang diduga hasil tindak pidana.

"Pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan Rokip dan Suroso seusai mengirimkan sepeda motor melalui jasa ekspedisi Herona Express di Kota Pekalongan," ujarnya dalam taklimat media di Gedung Borobudur, Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu (25/2).

Tersangka Rokip diketahui menjalin kerja sama dengan seorang pria berinisial AM. Keduanya terlibat jual beli kendaraan bermotor baru tanpa dilengkapi surat-surat sah.

“Setiap kendaraan dikirim ke Bandung menggunakan jasa ekspedisi kereta api Herona Express dari Stasiun Kota Pekalongan,” ujar Anwar

Dalam menjalankan aksinya, Rokip dibantu Suroso. Sepeda motor diperoleh melalui pembelian dari media sosial maupun perorangan di wilayah Kota Pekalongan dan sejumlah daerah lain di Jawa Tengah.

Polisi membongkar praktik penadahan sepeda motor baru tanpa dokumen resmi di Jawa Tengah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |