959 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Hadianto: Kerjakan Pekerjaan Sesuai Tugas

2 hours ago 3

 Kerjakan Pekerjaan Sesuai Tugas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PALU - Sebanyak 959 honorer di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu.

Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Hadianto Rasyid berharap para pegawai yang telah beralih status dari honorer menjadi ASN (aparatur sipil negara) tetap solid.

“Jangan berjemawa, tetap tanamkan rendah hati karena tugas kita melayani masyarakat," ucap Hadianto Rasyid seusai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Kamis (22/1) di Palu.

Hadianto pun mengingatkan para PPPK paruh waktu untuk bekerja profesional dalam melaksanakan pelayanan publik. "Sekarang status mereka sudah ASN, maka kinerja dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus lebih baik dan ditingkatkan," ucapnya. 

Menurut dia, 959 PPPK paruh waktu baru terangkat tentu dapat membantu meningkatkan pelayanan publik di instansi masing-masing. Dengan begitu, lanjut Hadianto, kekuatan aparatur makin kukuh, dengan harapan kegiatan pelayanan lebih cepat dan efisien.

Hadianto pun menambahkan meskipun para ASN ada yang berstatus paruh waktu, bukan berarti bekerja santai. Dia menegaskan tugas pokok harus dilaksanakan secara optimal dan profesional.

Menurut dia, mengurus pemerintahan harus mengutamakan kedisiplinan, integritas dan loyalitas, maka aparatur dituntut harus berkinerja baik.

"Tentunya pelaksanaan tugas harus mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) di unit kerja masing-masing. Setiap ASN punya beban tugas masing-masing. Kerjakan pekerjaan sesuai tugas," katanya.

Sebanyak 959 honorer di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Ini pesan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |