jatim.jpnn.com, SURABAYA - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap seorang aktivis sekaligus mahasiswa asal Bandung, Muhammad Ainun Komarullah alias Komar, tepat pada hari pembebasannya dari Rutan Kebon Waru, Senin (9/3).
Komar sebelumnya baru saja menyelesaikan masa hukuman penjara terkait kasus provokasi demonstrasi pada Agustus 2025 di Bandung.
Berdasarkan keterangan Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Komar divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 12 Februari 2026.
Dia dinyatakan bersalah mengelola akun Instagram @blackbloczone yang dianggap melakukan penghasutan saat kerusuhan di kompleks Gedung DPRD Jawa Barat.
Namun, sesaat setelah bebas aparat Polrestabes Surabaya datang membawa surat perintah penangkapan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai langkah kepolisian tersebut mencederai rasa keadilan.
Menurutnya, tindakan itu berpotensi melanggar asas Ne bis in idem, yakni seseorang tidak boleh diadili dua kali atas perbuatan yang sama.
“Menangkap dan menahan seseorang pada hari pembebasan setelah menjalani masa pidana adalah tindakan yang melanggar asas keadilan masyarakat,” kata Usman dalam keterangannya.



















































