jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno Hatta, Kota Bandung, karena mengabaikan surat edaran (SE) pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan masih ada petugas yang tidak melayani sesuai SE tersebut.
Temuan pertama kali disampaikan seorang warga yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di Kantor Samsat Soekarnoa Hatta.
Dia datang tanpa membawa KTP pemilik motor, dan hasilnya petugas tidak melayani proses pembayaran tersebut.
"Saya berterima kasih kepada akang yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran gubernur bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak usah menggunakan KTP pemilik pertama, dan dalam faktanya masih banyak ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik," kata Dedi dikutip dari akun Instagram pribadinya, Rabu (8/4).
Dedi menuturkan, per hari ini Kepala Samsat Soekarno Hatta sudah diberhentikan untuk investigasi lebih lanjut.
Pemberhentian ini sebagai sanksi karena dinilai mengabaikan SE Gubernur Jawa Barat.
"Selanjutnya informasi tersebut kami tindaklanjuti tadi malam, dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno Hatta," tegasnya.



















































