jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) menyatakan komitmennya untuk mendukung Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diluncurkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Program tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat pengawasan pemerintahan desa serta mendorong pembangunan desa yang berorientasi pada pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Sekretaris Jenderal ABPEDNAS, Adhitya Yusma Perdana, mengatakan ribuan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tergabung dalam organisasi tersebut siap terlibat aktif dalam pelaksanaan program tersebut.
“Kami siap mengawasi pemerintahan desa, menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta mengawal proses musyawarah desa. Program Jaga Desa dari Jamintel ini sudah kami jalankan selama beberapa tahun terakhir,” kata Adhitya pada Jumat (6/3).
Adhitya menjelaskan bahwa program tersebut juga memberikan ruang bagi anggota BPD untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, termasuk dana desa, melalui sistem pelaporan yang telah disediakan.
Menurutnya, laporan terkait dugaan penyimpangan dapat disampaikan melalui aplikasi Jaga Desa yang berada di bawah pengawasan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.
“Apabila terdapat penyimpangan atau penyelewengan dalam pengelolaan anggaran di pemerintah desa, maka hal tersebut dapat dilaporkan melalui aplikasi Jaga Desa yang diawasi langsung oleh Jamintel Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa program tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat pemerintahan desa.
















































