jpnn.com - JAKARTA - Masih ada beberapa kepala daerah menganggap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) sebagai pegawai non-ASN.
Tak heran sebagian kepala daerah memilih tidak menganggarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026 untuk PPPK Paruh Waktu.
"Kami menyesalkan sikap kepala daerah yang menolak PPPK PW atau PPPK paruh waktu disebut aparatur sipil negara (ASN). Padahal, sesuai aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), PPPK PW itu ASN," kata Ketua umum Aliansi Merah Putih (AMP) Fadlun Abdilah kepada JPNN.com, Senin (16/3/2026).
Pejabat pemerintah baik pusat maupun daerah, kata Fadlun, harus memahami aturan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Jangan asal bersuara tanpa landasan hukum.
Fadlun mencontohkan pernyataan salah satu kepala daerah saat diwawancarai media soal pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu yang merupakan ASN.
Sang kepala daerah buru-buru meluruskan pertanyaan media dengan menegaskan PPPK paruh waktu bukan ASN.
Video wawancara media dengan kepala daerah itu viral di media sosial dan memantik amarah para PPPK PW maupun penuh waktu.
"PPPK paruh waktu masih dianggap non-ASN. Ini makin menguatkan kami meminta peningkatan status ke PNS atau paling tidak dibuatkan kontrak kerja satu kali yang berlaku sampai BUP," terang Fadlun.



















































