jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian mengungkapkan pelaku pembacokan yang dilakukan adik kepada kakak kandungnya di Kampung Pedaengan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (9/4), merupakan residivis.
"Pelaku pembacokan inisial MH (20 tahun) merupakan residivis, dulu pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas)," kata Kapolsek Cakung AKP Andre Tri Putra, Jumat.
Dia menyatakan pelaku menjalani hukuman selama satu tahun delapan bulan sejak 2018 dan bebas sekitar tahun 2020.
"Tahun 2018 lalu pencurian handphone, jambret di Kampung Pedaengan, Penggilingan," ucap Andre.
Adapun motif pria inisial MH (20) yang melakukan pembacokan terhadap BW (30) memakai golok karena sakit hati.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya karena sakit hati terhadap korban sehingga pelaku melukai korban," kata Andre.
Kejadian itu bermula pada Kamis (9/4) sekitar pukul 10.30 WIB.
Piket SPKT Polsek Cakung menerima laporan dari warga terkait adanya aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan Kampung Pedaengan, RT 03/08, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung.






















































