bali.jpnn.com, DENPASAR - Yayasan Perlindungan Hukum Satwa Indonesia alias Animals Don’t Speak Human (ADSH) menggelar FGD kolaboratif untuk memperkuat sistem peternakan ayam petelur yang berkelanjutan di Bali.
Forum ini menjadi jembatan bagi pemerintah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk merumuskan solusi atas tantangan regulasi di lapangan.
Tujuannya jelas, yakni menciptakan langkah strategis agar implementasi kesejahteraan hewan di Bali dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi ekosistem peternakan daerah.
Secara hukum, Indonesia telah memiliki kerangka regulasi yang mengatur kesejahteraan hewan, termasuk UU Nomor 18 Tahun 2009 jo. UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Penguatan terbaru hadir melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan, yang memberikan instrumen teknis bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan prinsip kesejahteraan hewan di unit usaha peternakan.
Namun, laporan terbaru bertajuk Scoping Report hasil kolaborasi Yayasan ADSH dan FKH Universitas Udayana mengungkap fakta miris di balik industri peternakan ayam petelur di Bali.
Sebagian besar peternakan ditemukan masih menggunakan sistem kandang baterai dengan kepadatan tinggi yang mengabaikan aspek kesejahteraan hewan.


















































