jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menggeledah Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DESDM) untuk mencari barang bukti tambahan dugaan korupsi pungli, Senin (20/4).
Dari penggeleahan yang dilakukan selama enam jam mulai pukul 14.30-20.00 WIB, penyidik menemukan dokumen-dokumen permohonan perizinan yang diduga dipisahkan dan disembunyikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo Santoso mengungkapkan selama penggeledahan penyidik menemukan beberapa saksi kunci.
"Kami juga menemukan beberapa dokumen-dokumen berkas-berkas permohonan yang terindikasi sengaja dipisahkan atau disimpan atau ditahan," kata Wagiyo saat konferensi pers di Kejati Jatim, Kamis (23/4).
Selain itu, penyidik juga menemukan catatan pembagian keuangan hasil pungli yang diterima dari pemohon perizinan.
"Kami menemukan ya, catatan pembagian keuangan dan tulisan disposisi pimpinan yang yang merupakan perintah yang tidak sah yang didapat di ruang Kepala Dinas ESDM dan Kabid Pertambangan. Nah, itu yang kami temukan pada saat penggledahan pada tanggal 20 April 2026," jelasnya.
Wagiyo mengungkapkan berdasarkan catatan tersebut, uang hasil pungli dibagikan ke 19 pegawai ESDM di bidang pertambangan. Nominalnya beragam, mulai dari Rp750.000 hingga Rp2 juta.
Bagi-bagi uang hasil pungli itu atas pertunjuk dari Kepala Dinas ESDM Aris Mukiyono dan Kabid Pertambangan Ony Setiawan yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.


















































