bali.jpnn.com, DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memutus perkara perdata nomor 990/Pdt.G/2025 resmi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Bali, Kamis (23/4).
Pihak tergugat, Joko Sugianto, melalui kuasa hukumnya, Ary Indrajaya dan Agus Sujoko, melayangkan laporan tersebut karena menilai adanya ketidakadilan dalam putusan hakim.
Menurut pihak tergugat, Majelis Hakim yang dipimpin I Wayan Suarta bersama anggota I Gusti Ayu Akhiryani dan Eni Martiningrum, diduga mengabaikan saksi-saksi fakta yang telah dihadirkan selama proses persidangan.
Laporan ini pun telah diterima oleh Asisten PIC Penerimaan Laporan Masyarakat KY Bali, Ragil Armando.
"Kami mengapresiasi atensi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
Laporan ini kami terima untuk dikaji dan dianalisis lebih lanjut. Prosesnya masih panjang," ujar Ragil Armando saat ditemui di kantornya.
Ragil menjelaskan bahwa setelah dianalisis di daerah, berkas tersebut akan diteruskan ke KY Pusat di Jakarta untuk telaah lebih mendalam.
"Prosesnya masih panjang. Setelah analisis di daerah, pusat akan melakukan analisis kembali, jadi kami harap pelapor bersabar," kata Ragil Armando.


















































