jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Soeroto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur, atas nama SO selaku Pj Sekda Tulungagung,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (23/4).
Selain Soeroto, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, di antaranya Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Tulungagung, mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tulungagung, Kabag Umum Setda Tulungagung, hingga Bendahara Pengeluaran Umum Bagian Umum Setda Tulungagung.
Saksi lain yang diperiksa meliputi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tulungagung, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Sekretaris BPKAD Tulungagung.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026 dan mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari setelah OTT, KPK membawa Gatut bersama 12 orang lainnya ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Pada 11 April 2026, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dalam perkara ini, KPK menduga Gatut memeras para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan modus meminta mereka menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) yang telah dibubuhi meterai, tetapi tanpa tanggal.


















































