jpnn.com, JAKARTA - Kasus pemerasan yang dilakukan Aiptu Kusno, dan Aipda Roy Legowo terhadap warga di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) memasuki babak baru.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan kedua polisi yang dinas di Polrestabes Semarang itu akan menjalani sidang kode etik pemecatan.
Kini berkas sidang kode etik profesi kepolisian telah diproses oleh Bidpropam Polda Jateng.
"Nanti kalau berkasnya siap, Aiptu Roy, dan Aipda Kusno segera dilakukan sidang etik," kata Kombes Artanto, Kamis (13/2).
Kombes Artanto menyebut telah mengetahui adanya pengakuan korban lain yang pernah diperas Aiptu Roy, dan Aipda Kusno.
Dia mempersilakan masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan kedua polisi itu dapat melapor ke Polda Jateng.
"Karena ini merupakan upaya hukum kami untuk menelusuri informasi yang ada. Kalau memang terjadi peristiwa ya akan kami proses," ujarnya.
Untuk diketahui, dua polisi kedapatan memeras dua warga di Jalan Telaga Mas Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Jumat (31/1).