jpnn.com - Penahanan empat prajurit TNI aktif oleh Puspom TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS sekaligus seorang Advokat Publik, bukanlah akhir dari sebuah perkara.
Sebaliknya, ini adalah ujian pembuktian bagi janji transparansi yang didengungkan oleh Panglima TNI dan Kapolri.
Pertanyaan besarnya sederhana namun mematikan: Apakah hukum akan berhenti di tangan eksekutor lapangan atau berani menjangkau mereka yang memberikan perintah di balik bayang-bayang?
Bukan Sekadar "Oknum" Biasa
Kasus Andrie Yunus bukan penganiayaan biasa. Ini adalah serangan sistematis terhadap simbol pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dan profesi Advokat.
Menggunakan air keras sebagai instrumen kekerasan adalah pesan teror yang jelas: tujuannya bukan sekadar melukai, melainkan melumpuhkan keberanian sipil.
Pelibatan empat personel militer aktif dalam operasi "basah" semacam ini memperkuat dugaan adanya rantai komando atau setidaknya desain yang lebih luas.
Sangat sulit diterima logika jika empat prajurit terlatih melakukan tindakan kriminal berisiko tinggi secara mandiri tanpa motif personal yang kuat terhadap korban.



















































