jpnn.com, JAKARTA - Langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memberantas praktik judi online di Indonesia mendapat apresiasi dari kalangan akademisi.
Dosen Universitas Esa Unggul, Dr. Iswadi, menilai kebijakan pemblokiran jutaan situs dan konten bermuatan judi online mencerminkan komitmen kuat pemerintah menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif.
Komdigi mencatat telah memblokir lebih dari 2,4 juta situs dan konten terkait judi online sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 2 November 2025.
Dari jumlah tersebut, sekitar 2,1 juta merupakan situs aktif yang secara masif menyebarkan tautan dan promosi judi online.
Selain itu, 23.604 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online telah diserahkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ditelusuri lebih lanjut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan total situs dan konten judi online yang telah ditutup mencapai 2.458.934, dengan lebih dari 2,1 juta di antaranya merupakan situs aktif.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ruang digital nasional agar tidak dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal,” ujar Meutya, dalam keterangannya, Kamis ().
Menurut Dr. Iswadi, upaya tersebut menunjukkan sinergi nyata antarlembaga negara dalam menghadapi kejahatan digital yang semakin kompleks.





















































