Info dari Menko Yusril soal Hasil Kerja Komisi Reformasi Polri, Sabar ya

2 hours ago 19

Info dari Menko Yusril soal Hasil Kerja Komisi Reformasi Polri, Sabar ya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (26/9/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

jpnn.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut draf laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri ditargetkan selesai akhir Januari ini.

Laporan itu nantinya bakal diserahkan komisi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri diberikan waktu selama 3 bulan usai dibentuk pada November 2025 untuk menyampaikan laporan kepada Presiden terkait reformasi yang harus dilakukan di tubuh Polri.

"Kami sekarang mengadakan rapat-rapat agak maraton, ya, supaya target akhir bulan Januari ini, paling tidak pokok-pokok persoalan itu sudah dapat disampaikan kepada Presiden," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Yusril menjelaskan laporan yang diberikan kepada Presiden nantinya akan berbentuk rekomendasi, yang di dalamnya terdapat beberapa alternatif kebijakan untuk dipilih oleh Presiden atau Presiden juga bisa mengambil pandangan lain berdasarkan masukan tersebut

Menurutnya, berbagai isu teknis yang bersifat internal, seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan tidak seluruhnya akan dimuat dalam laporan kepada Presiden, karena merupakan ranah internal Kepolisian.

Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka mau tidak mau harus segera dirumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Amandemen terhadap UU Polri yang ada saat ini.

Walaupun sempat terdapat diskusi internal dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri terkait urgensi revisi RUU Polri, namun setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terakhir, maka paling tidak terkait dengan pengaturan berbagai jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel kepolisian harus diatur dalam UU.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra sampaikan update soal hasil kerja Komisi Reformasi Polri yang akan diserahkan kepada Presiden Prabowo.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |