jpnn.com - PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) tidak terburu-buru untuk mengusulkan alih status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Banyak hal yang menjadi pertimbangan Pemprov Sumsel sebelum memutuskan pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Yang paling utama ialah soal kemampuan anggaran daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra mengatakan kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan terhadap PPPK paruh waktu.
"Ini kita lihat memang pemerintah pusat mengharapkan daerah-daerah mencoba menelaah sesuai kemampuan daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan pusat," katanya di Palembang, Rabu (19/8).
Selain kemampuan anggaran, Pemprov Sumsel juga mempertimbangkan sejumlah indikator lainnya, seperti administrasi jabatan, beban kerja pada organisasi perangkat daerah (OPD), kinerja, kedisiplinan, dan produktivitas pegawai.
Maka dari itu, pihaknya tidak ingin terburu-buru mengusulkan pengalihan status PPPK Paruh Waktu sebelum seluruh aspek dikaji.
"Kemampuan anggaran daerah, ini kita (Pemprov Sumsel) lihat dahulu," ujar dia.





















































