jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta anak yang menjadi korban peluru nyasar di Gresik, Jawa Timur mendapat pendampingan psikologis serta perlindungan hukum.
"KPAI bersimpati dan sesuai UU Perlindungan Anak Pasal 59A, proses hukum harus cepat dan anak harus mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum," kata anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi, Selasa.
KPAI menerima pengaduan kasus ini dan akan menyampaikan kasus ini ke pihak terkait, termasuk Kementerian Pertahanan.
"KPAI menerima cek aduan kasus ini dan akan menindaklanjuti untuk menyampaikan langsung kepada pihak terkait, termasuk Kemenhan," kata Diyah.
Sebelumnya, insiden dugaan peluru nyasar terjadi ketika murid-murid sedang mengikuti kegiatan sosialisasi sekolah di salah satu SMP Negeri di Gresik, Jawa Timur, Rabu (17/12/2025).
Sementara sekitar 2,3 kilometer dari sekolah korban, terdapat lapangan tembak TNI AL yang ketika itu sedang ada latihan menembak rutin.
Ada dua anak yang menjadi korban peluru nyasar, yakni inisial DF (14) dan RO (15).
Setelah insiden, keduanya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Siti Khodijah Sepanjang, Jawa Timur, untuk menjalani perawatan intensif.




















































