jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari tersangka Riza Chalid.
Kerry dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang merugikan negara sebesar Rp 285,18 triliun.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry telah memperkaya diri sebesar Rp 2,9 triliun dalam kasus itu, sehingga merugikan negara senilai Rp 285,18 triliun.
"Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat.
Perbuatan memperkaya diri dimaksud dilakukan Kerry, selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Dengan demikian, Kerry juga dijatuhkan pula hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.
Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, Hakim Ketua menyampaikan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.




















































