jpnn.com - Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menilai sertifikat hak guna bagunan (SHGB) maupun SHM yang terbit di kawasan pagar laut jelas palsu, karena di atas laut tidak boleh diterbitkan sertifikat.
Kondisi ini membuat Kades Kohod Asrin bisa terpojok. Dia sebelumnya menyampaikan bahwa wilayah pagar laut tersebut dulunya adalah empang.
Susno mengatakan menurut undang-undang di atas laut itu tidak boleh ada hak perorangan ataupun hak badan hukum.
Dengan begitu, aparat penegak hukum mulai KPK, Kejaksaan dan Polri bisa melakukan penyelidikan terkait penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut tersebut.
"Penegak hukum bisa menelusuri dari proses terbitnya sertifikat karena ada dokumen yang dipalsukan, jelas palsu itu," ujar Susno dalam podcastnya, diberitakan disway.id.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri pada periode 24 Oktober 2008 - 24 November 2009 itu menambahkan bahwa dalam kasus ini ada juga dugaan keterangan palsu serta pemalsuan dokumen.
"Kalau di balik dokumen palsu itu dalam mengajukan map permohonan ada amplop di bawah berkasnya, itu akan masuk dalam tindak pidana korupsi dan KPK harus turun tangan,' lanjutnya.
Menurut Susno, dalam penerbitan setifikat tersebut pasti ada tanda tangan aparat desa, serta aparatur terkait yang punya wewenang menerbitkan sertifikat yaitu, ATR/BPN.