Analisis Susno Duadji soal Sertifikat HGB Pagar Laut, Kades Kohod Siap-Siap Saja

1 week ago 10

Analisis Susno Duadji soal Sertifikat HGB Pagar Laut, Kades Kohod Siap-Siap Saja

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Personel TNI AL, Kementrian Kelautan Perikanan, unsur pemerintah daerah, dan nelayan saat membongkar pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu (22/1). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menilai sertifikat hak guna bagunan (SHGB) maupun SHM yang terbit di kawasan pagar laut jelas palsu, karena di atas laut tidak boleh diterbitkan sertifikat.

Kondisi ini membuat Kades Kohod Asrin bisa terpojok. Dia sebelumnya menyampaikan bahwa wilayah pagar laut tersebut dulunya adalah empang.

Susno mengatakan menurut undang-undang di atas laut itu tidak boleh ada hak perorangan ataupun hak badan hukum.

Dengan begitu, aparat penegak hukum mulai KPK, Kejaksaan dan Polri bisa melakukan penyelidikan terkait penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut tersebut.

"Penegak hukum bisa menelusuri dari proses terbitnya sertifikat karena ada dokumen yang dipalsukan, jelas palsu itu," ujar Susno dalam podcastnya, diberitakan disway.id.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri pada periode 24 Oktober 2008 - 24 November 2009 itu menambahkan bahwa dalam kasus ini ada juga dugaan keterangan palsu serta pemalsuan dokumen.

"Kalau di balik dokumen palsu itu dalam mengajukan map permohonan ada amplop di bawah berkasnya, itu akan masuk dalam tindak pidana korupsi dan KPK harus turun tangan,' lanjutnya.

Menurut Susno, dalam penerbitan setifikat tersebut pasti ada tanda tangan aparat desa, serta aparatur terkait yang punya wewenang menerbitkan sertifikat yaitu, ATR/BPN.

Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji sampaikan analisis tajam soal pagar laut dan terbitnya SHGB - SHM di laut Tangerang. Kades Kohod makin terpojok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |