jabar.jpnn.com, CIREBON - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa insentif fasilitas bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp 6 juta per hari operasional harus diikuti dengan kepatuhan penuh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar fasilitas dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penegasan ini disampaikan Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dalam agenda Koordinasi dan Evaluasi Program BGN di Hotel Aston Cirebon, Minggu, 7 Desember 2025.
Nanik menilai masih ada mitra dan yayasan pengelola SPPG yang tidak menggunakan insentif sebagaimana mestinya.
Dia mencontohkan kasus kerusakan peralatan dapur yang tidak segera diganti, sehingga staf harus mengeluarkan biaya pribadi.
“Jangan keenakan dengan insentif besar ini. Sudah dapat insentif Rp 6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang. Blender rusak tidak mau ganti, akhirnya Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan patungan beli blender. Bagaimana itu,” ujar Nanik mengingatkan.
Insentif Bersifat Tetap untuk Menjaga Kesiapsiagaan
Direktur Sistem Pemenuhan Gizi BGN, Eny Indarti, menjelaskan bahwa insentif fasilitas SPPG merupakan pembayaran tetap sebagai kompensasi atas ketersediaan fasilitas dapur yang selalu memenuhi standar.
Insentif ini berlaku untuk dua tahun pertama sebelum dievaluasi kembali.



















































