jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang tergabung dalam Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) secara resmi mengajukan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (19/2/2026)
Langkah hukum yang ditempuh PPPK lintas profesi itu menandai babak penting dalam perjuangan PPPK.
Menurut Ketua Umum DPP FAIN Yumnawati, gugatan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepastian masa kerja, jaminan karier, serta prinsip kesetaraan dalam sistem birokrasi nasional.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN lahir sebagai regulasi yang diharapkan mampu memperkuat reformasi birokrasi dan menyederhanakan manajemen ASN.
Namun dalam praktiknya, masih terdapat sejumlah norma yang dinilai belum memberikan perlindungan bagi PPPK terutama terkait batas masa kerja dan peluang pengembangan karier.
Kepastian Masa Kerja hingga Batas Usia Pensiun
Salah satu pokok gugatan FAIN adalah memperjuangkan agar PPPK dapat bekerja hingga Batas Usia Pensiun (BUP) sebagaimana halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selama ini, masa kerja PPPK bergantung pada perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.


















































