jpnn.com - Mabes Polri mengungkap kronologi lengkap kasus narkoba yang menyeret sejumlah perwira polisi, salah satunya eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
AKBP Didik telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kedua kanan), digiring petugas keluar dari ruang sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Kronologi lengkap kasus AKBP Didik diungkap melalui siaran pers Mabes Polri, sebagaimana disampaikan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Bareskrim Polri telah mengambil langkah penegakan hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat peredaran gelap narkoba," kata Brigjen Trunoyudo.
Dia lantas menjelaskan awal mula dan perkembangan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum polisi di POlres Bima Kota itu.
Disebutkan bahwa pengungkapan berawal pada 24 Januari 2026, saat dilakukan penangkapan terhadap Saudara YI dan HR di Kota Bima, NTB.
Keduanya masyarakat sipil itu ditangkap oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 30,415 gram.

















































