jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AGS resmi diberhentikan dari status kepegawaiannya setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Hal itu pun menjadi salah satu catatan merah bagi Pemkot Bogor di satu tahun era kepemimpinan Dedie A Rachim dan Jenal Mutaqin sebagai Wali dan Wakil Wali Kota Bogor.
Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bogor Edi Kholki Zaelani mengaku belum mengetahui secara detail dan pasti permasalahan tersebut, bahkan dia baru mengetahui pemberhentian AGS sebagai ASN dari berita yang beredar di media.
"Terkait dengan masalah ASN yang diberhentikan, kami Komisi 1 DPRD Kota Bogor masih mempertanyakan hal tersebut. Karena kami juga tahunya kabar ini dari media," kata Edi kepada JPNN.com dikutip Jumat (20/2).
Komisi 1 DPRD Kota Bogor berencana akan meminta keterangan dan penjelasan dari BKPSDM dan Inspektorat Kota Bogor mengenai pemberhentian AGS sebagai ASN.
Agar Informasi yang berkembang terkait hal tersebut tidak bias, pihaknya akan minta keterangan dan penjelasan kepada BKPSDM dan Inspektorat Kota Bogor.
"Karena sejauh ini belum ada informasi langsung dari pemerintah baik itu BKSDM ataupun Inspektorat Kota Bogor," tegasnya.
Rencananya pemanggilan BKPSDM dan Inspektorat Kota Bogor soal kasus pemberhentian AGS sebagai ASN akan dilakukan dalam waktu dekat ini.














































