Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu

1 month ago 15

Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Konferensi pers kasus peredaran narkoba antardaerah dengan tersangka RFR (19) dan AAH (36) warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang digelar di Mapolres Sukabumi, Jabar, Senin (16/12/2024). ANTARA/Aditya A. Rohman

jpnn.com - Penyidik Polres Sukabumi mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu antardaerah dengan menangkap dua orang pelaku.

Barang bukti yang disita polisi dalam kasus tersebut berupa sabu-sabu seberat 1,67 kg.

"Pengungkapan sindikat pengedar sabu-sabu berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras personel Satuan Reserse Narkoba," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Senin (16/12/2024).

AKBP Samian menyebut pengungkapan sindikat peredaran sabu-sabu ini berawal dari personel Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap seorang pemuda berinisial RFR (19), di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/12).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,67 kg yang disembunyikan RFR di rumahnya, Kecamatan Cicurug.

Berdasarkan keterangan dari RFR bahwa barang haram bernilai lebih dari Rp 1 miliar itu dari sepupunya berinisial AAH (36).

Polisi lantas mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap AAH di salah satu rumah, Kecamatan Cicurug.

Kepada polisi, AAH mengaku bahwa sabu-sabu didapat dari seorang bandar berinisial T yang merupakan warga Kota Depok yang sampai saat ini masih dalam pencarian.

Polisi menangkap anggota sindikat narkoba yang masih muda di Sukabumi dengan barang bukti 1,67 kg sabu-sabu. Barang haram itu dibeli dari Depok, Jabar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |