jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi memperketat penataan transportasi umum dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Perwali tersebut ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, di Ruang Paseban Punta, Balai Kota Bogor, Senin (15/6/2026), disaksikan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor, jajaran Dinas Perhubungan (Dishub), serta Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor.
Dedie Rachim mengatakan bahwa penerbitan Perwali tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi yang sebelumnya telah disepakati bersama.
Menurutnya, regulasi ini lahir setelah melalui proses komunikasi dan pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan.
"Perwali ini telah melalui berbagai tahapan komunikasi sehingga berbagai masukan dan pendapat dari para pihak dapat diakomodasi," ujarnya.
Dengan diterbitkannya Perwali tersebut, Pemkot Bogor akan mulai menerapkan pembatasan usia kendaraan angkutan umum melalui operasi gabungan.
Angkutan kota yang telah beroperasi lebih dari 20 tahun tidak lagi diperkenankan beroperasi di wilayah Kota Bogor.
Dedie menegaskan bahwa para pelaku usaha transportasi dan pengemudi telah diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri sejak Perda Transportasi disahkan hingga Perwali diterbitkan.



















































