jpnn.com, JAKARTA - Komisi X bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dalam Rapat Kerja (Raker) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6) ini menyetujui permohonan naturalisasi dua pesepak bola atas nama Mitchell Lee Baker, dan Luke Anthony Vickery.
Persetujuan permohonan parlemen dan pemerintah itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani dalam rapat.
"Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Mitchell Lee Baker, dan Luke Anthony Vickery," kata Lalu dalam rapat, Senin.
Namun, Komisi X menyampaikan catatan ketika menyetujui permohonan rekomendasi naturalisasi Mitchell dan Vickery.
Beberapa di antaranya, Komisi X menekankan naturalisasi olahragawan harus dilakukan selektif dan melalui pertimbangan strategis.
Termasuk, naturalisasi harus mengedepan kriteria yang jelas dan transparan, pembibitan serta pembinaan jangka panjang, hingga dukungan bagi regenerasi pemain.
"Mendesak Menpora RI dan PSSI menyampaikan laporan berkala mengenai capaian program naturalisasi, kontribusi atlet yang dinaturalisasi, serta dampaknya terhadap pengembangan dan prestasi sepak bola nasional," lanjut Lalu membacakan catatan parlemen.
Komisi X ke delan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan naturalisasi agar sejalan dengan tujuan pembangunan olahraga nasional dan kepentingan bangsa Indonesia.






















































