Artha Karya MIPC 2026 Hadir di Lumintang, Warga Bisa Urus Merek hingga Hak Cipta

7 hours ago 15

Minggu, 12 Juli 2026 – 20:02 WIB

Artha Karya MIPC 2026 Hadir di Lumintang, Warga Bisa Urus Merek hingga Hak Cipta - JPNN.com Bali

Kanwil Kemenkum Bali kembali menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat melalui kegiatan Artha Karya MIPC 2025 di Lapangan Lumintang, Denpasar, Minggu (12/6). Foto: Kemenkum Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkum Bali kembali menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat melalui kegiatan Artha Karya akronim Akses Ramah dan Terpadu atas Hasil Karya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) yang digelar di Lapangan Lumintang, Denpasar, Minggu (12/7).

Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi mengenai berbagai layanan Kekayaan Intelektual.

Mulai dari Merek, Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Indikasi Geografis, Kekayaan Intelektual Komunal, hingga Merek Kolektif.

Selain itu, tersedia pula layanan konsultasi Administrasi Hukum Umum (AHU), seperti kewarganegaraan, apostille, fidusia, serta berbagai layanan administrasi hukum lainnya.

Petugas juga memberikan pendampingan kepada masyarakat mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen, pengisian formulir, hingga penjelasan mengenai tahapan pengajuan permohonan secara elektronik.

Antusiasme masyarakat tampak dari tingginya minat pengunjung yang memanfaatkan layanan konsultasi untuk memperoleh informasi dan pendampingan mengenai pelindungan usaha, karya cipta, maupun berbagai kebutuhan administrasi hukum.

Pendampingan yang diberikan secara langsung membantu masyarakat memahami prosedur layanan dengan lebih mudah, sehingga proses pengajuan permohonan dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan.

Kanwil Kemenkum Bali kembali menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat melalui kegiatan Artha Karya MIPC 2026 di Lapangan Lumintang

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |