bali.jpnn.com, DENPASAR - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali menegaskan tidak segan-segan menjatuhkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nakal saat menjalani kebijakan bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH).
Sanksi utama yang disiapkan adalah pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hal ini dilakukan untuk memastikan produktivitas pegawai tetap terjaga meski tidak berada di kantor.
Kepala BKPSDM Bali I Wayan Budiasa menjelaskan bahwa salah satu indikator utama ketaatan ASN dalam kebijakan WFH setiap hari Jumat ini adalah kedisiplinan absensi.
Namun, absensi tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan.
Setiap pegawai wajib melakukan absensi tepat waktu dan harus berada di lokasi rumah atau domisili masing-masing yang terdaftar.
"Bilamana terjadi pelanggaran, tentu akan berdampak pada TPP.
Mereka yang melanggar, TPP-nya akan berkurang," kata Wayan Budiasa di Denpasar, Kamis (9/4).


















































