jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum dan kendaraa listrik setiap hari Selasa.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil dan beralih ke transportasi ramah lingkungan.
"Setiap hari Selasa ASN diwajibkan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kamis (9/4).
Sementara itu, pelaksanaan work from home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya diberlakukan besok, Jumat (10/4).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis hasil.
Eri menegaskan meski WFH, ASN tetap diwajibkan memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta aktif merespons arahan pimpinan selama jam kerja, meski tidak berada di kantor.
“Selama WFH, pegawai diminta melakukan presensi digital tiga kali sehari dan melaporkan aktivitas kerja secara rinci melalui sistem e-performance,” jelasnya.
Meski demikian, tidak semua lini pemerintahan dapat menikmati fleksibilitas ini.


















































