jateng.jpnn.com, JEPARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara belum akan menerapkan skema kerja fleksibel work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 telah resmi memberikan landasan hukum untuk pelaksanaannya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminta, menegaskan bahwa kebijakan WFA belum relevan dengan kebutuhan daerah, terutama dalam konteks pelayanan publik di tingkat akar rumput.
“Untuk saat ini WFA atau bekerja dari mana saja belum bisa diberlakukan untuk ASN di Kabupaten Jepara karena belum sesuai kebutuhan dan kondisi pelayanan publik daerah, terutama di tingkat desa,” ujarnya dilansi dari Antara, Senin (23/6).
Menurut Sridana, model kerja fleksibel seperti WFA lebih cocok diterapkan di kota-kota besar dengan infrastruktur layanan digital yang sudah sangat matang. Sementara di Jepara, prioritas utama pemkab masih berfokus pada keterjangkauan layanan publik secara langsung.
Meskipun Kementerian PANRB telah menyatakan bahwa kebijakan tersebut bersifat opsional dan tidak wajib diterapkan secara serentak, Pemkab Jepara tetap menghargai inisiatif pemerintah pusat tersebut.
Hanya saja, untuk saat ini, kehadiran fisik ASN dinilai masih sangat vital untuk menjamin aksesibilitas layanan, khususnya di wilayah dengan keterbatasan digitalisasi.
“Bagi kami, kehadiran fisik ASN masih sangat penting untuk memastikan masyarakat benar-benar terlayani, terutama di daerah-daerah yang belum maksimal dalam hal layanan digital,” imbuhnya.
Dengan keputusan tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Jepara tetap akan menjalankan tugas kedinasan secara langsung dari kantor sesuai jam kerja normal yang berlaku.