Pasutri di Bojonegoro Diringkus Polisi, Jadi Otak Aksi Curanmor 30 TKP

2 hours ago 11

Selasa, 16 September 2025 – 19:07 WIB

Pasutri di Bojonegoro Diringkus Polisi, Jadi Otak Aksi Curanmor 30 TKP - JPNN.com Jatim

Polres Bojonegoro membekuk pasutri asal Lamongan yang menjadi dalang pencurian motor di lebih dari 30 lokasi. Tiga orang lain juga ikut ditangkap. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, BOJONEGORO - Sat Reskrim Polres Bojonegoro membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang dikendalikan pasangan suami istri (pasutri) asal Lamongan.

Keduanya berinisial TH (41) dan WI (42) ditangkap seusai diduga terlibat dalam lebih dari 30 kasus curanmor di wilayah Bojonegoro.

Selain pasutri tersebut, polisi juga menangkap tiga orang lain yang ikut terlibat, yakni FL (40) asal Mojokerto yang berperan sebagai penadah, serta JS (29) dan G (39) yang membantu dalam aksi pencurian.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan pengungkapan berawal dari maraknya laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas meringkus para pelaku pada Jumat (12/9) di wilayah Kecamatan Kedungadem.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian lebih dari 30 TKP. Saat ini kasus masih terus dilakukan pengembangan,” ujar Afrian, Selasa (16/9).

Modus operandi para pelaku cukup sederhana, yakni berkeliling mencari sepeda motor dengan kunci kontak yang masih menancap. Lokasi sasaran bervariasi, mulai dari masjid, area persawahan, hingga pertokoan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 363 jo 55 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Polres Bojonegoro membekuk pasutri asal Lamongan yang menjadi dalang pencurian motor di lebih dari 30 lokasi. Tiga orang lain juga ikut ditangkap.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |