jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ditlantas Polda Jatim masih mendalami penyebab terjadinya kecelakaan bus rombongan karyawan Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember di jalur Bromo Jalan Raya Sukapura, Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Minggu (14/9).
Kecelakaan yang terjadi pukul 11.30 WIB itu mengakibatkan delapan orang meninggal dunia dari 52 penumpang di dalamnya.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Iwan Saktiadi mengungkapkan bus milik PO IND’S 88 Trans itu mengantongi dokumen laik jalan dan ujir berkala (KIR) yang masih berlaku.
“Berdasarkan atas dikeluarkannya surat laik jalan, kondisi bus tersebut secara teknis dinyatakan laik jalan. Kami mempedomani dua dokumen ini saja artinya kapasitas menyatakan layak jalan dan tidak layak jalan. Sudah ada institusi yang menyatakan dengan dikeluarkannya surat ini,” kata Iwan saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (16/9).
Selain itu, sopir bus bernama Al Bahri (60 tahun) warga Sumbersari, Kabupaten Jember juga mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih aktif.
“Dari hasil pengecekan, STNK dan SIM pengemudi aktif dan sesuai dengan klasifikasi, di mana membawa kendaraan yang membawa penumpang atau bus umum,” ujarnya.
Berdasarkan hasil tes sopir juga tidak terpengaruh narkoba atau obat-obatan.
“Kami juga lakukan tes pengaruh narkoba atau obat-obatan kepada pengembudi dan hasilnya tidak didapaati bahwa pengembudi dalam pengaruh obat-obatan apapun. Artinya, pengemudi dalam kondisi sadar dan sehat,” katanya.