jpnn.com - JAKARTA - Divisi Hubungan Internasional Polri melalui NCB Interpol Indonesia resmi mengajukan permohonan penerbitan red notice untuk tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Mohammad Riza Chalid ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
“Semua persyaratan pengajuan IRN (Interpol Red Notice) telah dipenuhi oleh pihak Kejaksaan Agung RI pada pekan lalu. Selanjutnya, kami langsung mengajukan IRN request terhadap subjek dimaksud (Riza Chalid),” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko di Jakarta, Selasa (16/9).
Terkait kapan red notice Riza Chalid akan diterbitkan, Untung mengatakan bahwa penerbitan itu menunggu hasil asesmen dari Markas Besar Interpol. “Tentunya IRN yang bersangkutan akan terbit setelah dilakukannya asesmen oleh pihak Commission for the Control of Interpol’s File (CCCF) dan Notice and Diffusions Task Force (NDTF) Interpol Headquarters,” ungkapnya.
Diketahui, Mohammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Selain itu, Riza juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal kasus korupsi tersebut.
Kejagung sedang memburu keberadaan bos minyak tersebut lantaran Riza tidak sedang berada di Indonesia. Riza telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung sejak 19 Agustus 2025.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto sebelumnya juga menyatakan telah mencabut paspor milik Riza Chalid.
Agus menyampaikan Riza saat ini terdeteksi sedang berada di Malaysia. Riza sudah keluar dari Indonesia sejak Februari 2025.