jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Sat Reskrim Polres Situbondo menggerebek seorang pria berinisial MI (29) saat sedang asyik bermain judi online di sebuah warung kawasan Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Senin (21/7).
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Tersangka tertangkap tangan saat bermain judi slot online melalui aplikasi di HP, dan permainan tersebut diakses menggunakan ponsel pribadi tersangka di sebuah warung,” kata Agung, Selasa (22/7).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp858 ribu, dompet, satu unit sepeda motor
“Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang ITE yang telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2024,” jelas Agung.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menyatakan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk judi online yang makin meresahkan masyarakat.
"Judi online adalah bentuk kejahatan digital yang merusak generasi bangsa, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun offline, semua sama-sama merusak," ucapnya.
Menurut Rezi, dampak judi online bukan hanya ekonomi, tetapi juga berpotensi memicu konflik rumah tangga hingga tindakan kriminal lain seperti pencurian dan penipuan.