jpnn.com, JAKARTA - Forum Solidaritas Mobilitas Karier dan tiga orang PNS dari berbagai latar belakang profesi melayangkan uji materi Pasal 21 ayat 8 huruf a dan Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, aturan tersebut berbicara mengenai PNS dilarang melakukan mutasi sebelum bekerja selama sepuluh tahun di satu instansi.
Kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum VST Law Firm Viktor Santoso Tandiasa menilai pasal yang diuji pihaknya bertentangan dengan UUD 1945.
Sebab, kata Viktor, aturan tersebut tidak secara eksplisit mengatur batas waktu PNS dapat dilakukan mobilitas talenta atau mutasi.
"Jadi, dalam pelaksanaannya justru melahirkan kebijakan administratif berupa penguncian Nomor Induk Pegawai (NIP) selama sepuluh tahun bagi PNS sebelum diperbolehkan mengajukan mutasi/mobilitas," kata Viktor dalam sidang pendahuluan di MK, Kamis (4/6) kemarin.
Dia meyakini para pemohon memiliki kedudukan hukum kuat menggugat aturan, karena mengingat menjadi pihak terdampak aturan tersebut.
Pemohon I merupakan badan hukum yang konsisten mengadvokasi hak ASN, sedangkan lainnya menghadapi hambatan karier dan kehidupan pribadi akibat sistem administrasi dalam aturan.
Viktor menyebut para pemohon mendalilkan adanya kerugian konstitusional mulai dari terhambatnya pengembangan kompetensi hingga persoalan kemanusiaan ketika menguji aturan di UU ASN.






















































