jpnn.com, BATANG - PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), anggota Holding BUMN Danareksa, dan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menandatangani Perjanjian Kerja Sama penataan pesisir dan pemanfaatan ruang perairan Kawasan Batang pada Jumat (5/6).
Kerja sama ini diharapkan bisa memadukan pertumbuhan industri dengan kelestarian laut melalui penataan ruang laut yang tertib, restorasi ekosistem pesisir, serta pemberdayaan masyarakat di KEK Industropolis Batang.
Direktur Utama Holding BUMN Danareksa Ngurah Wirawan menyampaikan kerja sama ini menerjemahkan kesepakatan kebijakan menjadi langkah nyata di lapangan.
"Kawasan industri yang baik justru harus ikut menjaga garis pantainya, ekosistem lautnya, dan masyarakat pesisir di sekitarnya. Peran kami sebagai Holding adalah menjadi orkestrator yang mempertemukan keahlian dan sumber daya, agar setiap pihak dapat memainkan perannya," ujar Ngurah.
Perjanjian ini mencakup empat ruang lingkup, yaitu penyelenggaraan penataan ruang laut, rehabilitasi dan restorasi ekosistem pesisir, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta diseminasi kebijakan.
Salah satu fokusnya adalah pengelolaan karbon biru melalui konservasi ekosistem pesisir seperti mangrove, yang berfungsi sebagai penyimpan karbon sekaligus pelindung daratan.
Kerja sama ini merupakan bagian dari transformasi Holding BUMN Danareksa menjadi pengelola kawasan industri nasional yang terintegrasi melalui inisiatif Kawasan Industri Indonesia.
Saat ini, Holding mengelola tujuh kawasan industri dengan total mencapai 7.800 hektare lahan, menjadi rumah bagi lebih dari 1.600 tenant dari 25 negara, serta telah menyerap 300.000 tenaga kerja.






















































